
INFORMASI PENERIMAAN PESERTA DIDIK SMK NEGERI 1 SAMBENG TAHUN 2017 - 2018 (Tanpa Tes)
bisa langsung di lihat di website provinsi https://16.ppdbjatim.net/
Ketentuan Umum :
- Calon Peserta Didik hanya diijinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali, untuk setiap jalur pendaftarannya.
- Calon Peserta Didik baru harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan.
- Calon Peserta Didik hanya dapat memilih 1 (satu) jenis sekolah tujuan saja yaitu SMA atau SMK.
- Calon Peserta Didik yang diterima di sekolah tujuan, wajib mentaati pelaksanaan Wawasan Wiyata Mandala, termasuk ketentuan peraturan sekolah yang berlaku dan membuat surat pernyataan yang ditetapkan kemudian oleh masing-masing sekolah.
- Calon Peserta Didik yang telah diterima (lulus seleksi) wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran sesuai jadwal yang ditentukan.
- Apabila Calon Peserta Didik yang diterima tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, Calon Peserta Didik tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
- Bagi yang sudah diterima di salah satu jalur tidak dapat mendaftar di jalur yang lain.
- Untuk daerah dan program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan akan diperlakukan ketentuan tersendiri.
- Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk syarat kelengkapan pendaftaran adalah KK yang diterbitkan minimal 1 Januari 2016.
- Penerimaan Peserta Didik Baru dengan sistem Online di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk Tahun Pelajaran 2017/2018 pada SMA, SMK, dan SLB tidak dipungut biaya.
- Untuk penentuan hasil offline dilakukan penetapan oleh Tim Verifikator sekolah SMA/SMK Negeri diketahui Kepala Cabang Dinas.
Jalur Umum / Reguler / Online :
Calon Peserta Didik baru umum adalah Calon Peserta Didik yang akan melakukan pendaftaran secara mandiri dan melalui Jaringan Online ke sekolah SMAN atau SMKN yang dituju, sebagai berikut:
- Bagi Calon Peserta Didik Baru Lulusan dari SMP / SMP Terbuka / MTs Tahun Pelajaran 2016/2017 menunjukkan bukti Nomor UN (Kartu Peserta UN) dan KK, untuk melakukan registrasi guna mendapatkan PIN / Password / Token ke SMAN atau SMKN terdekat di wilayah Provinsi Jawa Timur
- Sedangkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari luar Kab/Kota, luar Provinsi Jawa Timur, Sekolah Indonesia di luar negeri, lulusan Tahun Pelajaran 2016/2017 dan sebelumnya serta lulusan Kejar Paket B, terlebih dahulu melakukan registrasi ke SMAN atau SMKN yang mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru Online, dengan menyerahkan :
- Kartu Keluarga (KK) Asli
- Fotocopy SHUN/ Surat Keterangan Lulus Ujian Nasional dari sekolah yang Asli untuk mendapatkan PIN / Password / Token
Jalur Prestasi :
- Calon Peserta Didik Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik yang mempunyai prestasi akademis dan non akademis.
- Prestasi yang diakui dan diperhitungkan adalah prestasi dari kejuaraan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau lembaga yang diakui dan yang bekerjasama dengan pemerintah, bersifat berjenjang mulai tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi sampai dengan Nasional atau Internasional.
- Menyerahkan foto copy SHUN atau Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya.
Jalur Inklusif :
- Bagi peserta didik yang mengalami hambatan berat, maka peserta didik disarankan mendaftar ke SLB.
- Peserta didik melampirkan hasil asesmen awal (asesmen fisik/ Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensori dan Motorik) yang dikeluarkan oleh lembaga Psikologi atau ahli yang berwenang.
- Prioritas diberikan kepada peserta didik berkebutuhan khusus yang tempat tinggalnya paling dekat dengan sekolah penyelenggara pendidikan inklusif tanpa membedakan status ekonomi dan Ketunaan/ Kekhususannya.
Jalur Bidik Misi :
- Calon Peserta Didik Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari kalangan keluarga miskin
- Calon Peserta Didik diberi kesempatan untuk mendaftar pada sekolah SMAN atau SMKN dituju dan yang berdekatan dengan tempat tinggalnya
- Calon Peserta Didik yang mempunyai prestasi dibuktikan dari nilai UN (Ujian Nasional)
- Jalur Bidik Misi akan diseleksi berdasarkan nilai UN dengan nilai rata-rata 8,5 (delapan koma lima) dan tidak ada nilai dibawah 7,0 (tujuh koma nol) untuk setiap mapelnya
- Syarat untuk calon peserta dari Jalur Bidik Misi Pendidikan Menengah mempersiapkan berkas:
- Foto copy SHUN dan menunjukkan aslinya atau menyerahkan Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal
- Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa atau
- Foto copy Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Kartu Jamkesmas /Kartu Gakin
- Foto copy Kartu Keluarga
6. Calon Peserta Didik datang ke sekolah SMAN atau SMKN dengan membawa berkas persyaratan tersebut yang akan dilayani secara offline/manual
7. Peserta didik setelah diterima akan dilakukan survey ke tempat tinggal
Jalur Mitra Warga :
- Calon Peserta Didik Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari kalangan keluarga miskin/Prasejahtera
- Calon Peserta Didik diberi kesempatan untuk mendaftar pada sekolah SMAN atau SMKN dituju dan yang berdekatan dengan tempat tinggalnya
- Syarat untuk calon peserta dari Jalur Mitra Warga mempersiapkan berkas:
- Menyerahkan foto copy SHUN atau Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya
- Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa atau
- Foto copy Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Kartu Jamkesmas /Kartu Gakin
- Foto copy Kartu Keluarga
4.Peserta didik akan dilakukan survey ke tempat tinggal oleh Panitia Sekolah








