Uji Kompetensi Keahlian (UKK) adalah bagian dari intervensi Pemerintah dalam menjamin mutu pendidikan pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan. Pelaksanaan UKK bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi siswa pada level tertentu sesuai Kompetensi Keahlian yang ditempuh selama masa pembelajaran di SMK. UKK terdiri dari Ujian Praktik Kejuruan yang umumnya diselenggarakan sebelum pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Teori Kejuruan yang merupakan bagian dari rangkaian pelaksanaan Ujian Nasional.

Ujian Praktik Kejuruan dapat dilaksanakan menggunakan standar yang ditetapkan oleh industri, Lembaga Sertifikasi Profesi dan perangkat uji yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Tempat-tempat uji kompetensi. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan UKK harus dinyatakan layak sebagai tempat uji kompetensi oleh koordinator Ujian Nasional Tingkat Provinsi atau Lembaga Sertifikasi Profesi. Perangkat ujian praktik yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersifat terbuka dan peserta uji dapat berlatih menggunakan perangkat ujian tersebut sebelum pelaksanaan ujian.

SMK Negeri 1 Sambeng menyelenggarakan Uji Sertifikasi Keahlian yang dikelola oleh LSP SMKN 1 Sambeng untuk 4 Kompetensi Keahlian, yakni:

1. Teknik Kendaraan Ringan

2. Teknik Komputer dan Jaringan

3. Multimedia

4. Busana Butik

Sedangkan 3 Kompetensi Keahlian lainnya melaksanakan Uji Kompetensi Keahlian, yakni:

1. Teknik Pemesinan

2. Teknik Sepeda Motor

3. Perbankan Syariah

 

Semoga dengan penyelenggaraan uji kompetensi tersebut diharapkan dapat melahirkan lulusan yang kompeten dan siap bersaing di dunia kerja.

 

SPMB SMKN 1 SAMBENG TP. 2026/2027

Pengambilan PIN SPMB: 28 Mei - 9 Juni 2026
Pengambilan PIN SPMB dilaksanakan secara Online atau di SMK Negeri 1 Sambeng

Jadwal Lengkap SPMB Prov. Jawa Timur TP. 2026/2027

Form Isian Data Alumni

alumni

Tautan Luar

merdeka

psmk

dapodikdasmen

kemendikbud

gtk kemendikbud

dindik jatim

Tendik Jatim

Pengunjung

We have 61 guests and no members online

?> ?>