
Assalamualaikm wr.wb
Disampaikan kepada Bapak/Ibu guru dan TAS SMKN 1 Sambeng.
Menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur nomor 420/1815/101.1/2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang Pemantauan dan Tindak Lanjut
Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) , maka bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Jadwal belajar di rumah peserta didik yang sedianya berakhir pada tanggal 29 Maret 2020 diperpanjang sampai dengan 5 April 2020;
2. Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan pada SMA, SMK se Jawa Timur melaksanakan tugas dari rumah masing-masing mulai tanggal 23 sampai dengan 29 Maret 2020, dan mulai melaksanakan tugas di Sekolah pada tanggal 30 Maret 2020;
3. Pelaksanaan tugas dari rumah dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara efektif dan efisien;
4. Tugas-tugas yang diberikan kepada siswa dalam masa belajar di rumah, diprogramkan sesuai kurikulum yang berlaku dengan tetap mempertimbangkan waktu dan tingkat kesulitan sehingga tidak memberatkan peserta didik, baik dari aspek teknis maupun substansi pembelajaran;
5. Selama masa belajar di rumah, seluruh wali kelas dan Guru melakukan komunikasi secara intensif dengan orang tua/wali peserta didik untuk memberikan dukungan moral, material dan spiritual sepenuhnya kepada putra/putrinya demi kelancaran dan keberhasilan proses pembelajaran yang dilaksanakan di rumah;
6. Pelaksanaan proses pembelajaran pada setiap Satuan Pendidikan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur secara berjenjang;
Demikian informasi ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih
TTD KEPALA SMKN 1 SAMBENG
SUWITO, S.Pd.,M.Pd
Lampiran :

